Baru-baru ini mas Eko budhi. S menginformasikan kepada saya tentang sebuah progam berinfaq yang agak mirip sistem money pyramid. Program ini berlokasi di http://infaqjamai.com, segera saya browse dan membaca seluruh isi situs tersebut. Saya merenung apakah cara berinfaq dan mendapatkan rezeki dengan model tersebut halal secara syariat dan etis secara bisnis.
Masalah halal dan haram dari segi syar’i bukanlah kompetensi saya, hal ini lebih afdol jika MUI atau organisasi Islam lain yang memutuskan. Saya hanya ingin memberikan review dari sudut pandang etika bisnis dan ekonomi, tentu saja dalam kacamata seorang awam dan bukan pakar ekonomi. Berikut ini adalah berbagai pertimbangan mengapa saya lebih memilih tidak berinfaq melalui infaqjamai.com:
Pertama, banner situs ini dengan jelas menampilkan Ustadz Didin yang merupakan ketua Baznas. Sangat jelas sekali bahwa InfaqJamai.Com ingin menyatakan sebagai bagian resmi dari Baznas untuk menarik pengunjung situs bergabung ke program tersebut. Dalam taut Sitemap > Manajemen Infaqjamai, tertulis bahwa InfaqJamai dikelola oleh Baznas. Saya kemudian membuka http://baznas.or.id untuk melakukan cross cek. Dalam kategori menu Majalah Baznas Edisi Januari 2006 terdapat taut InfaqJamai, tetapi ketika diklik tidak menampilkan data apapun. Mungkin halaman tersebut error atau memang belum diisi. Saya tidak berhasil menemukan keterangan lebih lanjut tentang infaqjamai di situs Baznas. Seharusnya infaqjamai tertulis dengan jelas sebagai salah satu produk disamping program Dinnar dan SMS Infaq.
Saya juga sudah mengirimkan pertanyaan ke Baznas via email kontak dan forum, tetapi belum mendapatkan jawaban sampai saat ini. Kemudian saya coba mengirim SMS kepada petugas penjemputan zakat yang nomornya tertulis di web baznas dan menanyakan hubungan infaqjamai.com dengan baznas. Beberapa saat kemudian saya menerima reply singkat: “justru portal tersebut adalah milik baznas”. Kesimpulan: Infaqjamai.com nampaknya memang bagian dari Baznas, tetapi tidak ada penjelasan detil mengenai hirarki kedua lembaga ini. Kalaupun ternyata Infaqjamai.com memang merupakan produk resmi dan milik baznas, saya tetap termasuk orang yang tidak setuju dengan pengumpulan dana infaq/zakat menggunakan cara-cara yang mengarah money pyramid seperti ini.
Kedua, Keikhlasan Anda akan diragukan jika mengirim infaq/zakat melalui program ini. Memang hanya ALLAH SWT yang mengetahui keikhlasan hati seseorang. Namun dengan logika paling sederhana sekalipun, sangat sulit mempercayai keikhlasan 100% jika Anda mengirim infaq yang disertai iming-iming mendapatkan penghasilan pasif dari merekrut member baru sebagai downline. Bagi seorang muslim, cukuplah iming-iming pahala dari ALLAH SWT sebagai satu-satunya hadiah dalam berinfaq/zakat.
Ketiga, Bonus rezeki berjamaah yang disebutkan infaqjamai diragukan keabsahannya. Dalam ekonomi islam, Keadilan adalah kata kunci utama. Dalam sholat berjamaah, baik imam maupun makmum akan mendapat pahala 27 kali lipat. Tidak demikian halnya jika Anda mengikuti program infaqjamai yang mirip money pyramid ini. Sebagaimana tertulis dalam skema sistem di situs tersebut, anda memerlukan 59049 member dalam jaringan Anda (sebagai downline) untuk mendapatkan penghasilan sebesar 37,200,240 per bulan. Jika total pelanggan Mentari dan IM3 adalah 5 juta (silakan cross cek ke Indosat) maka hanya akan ada 100 orang yang mendapatkan rezeki 37 juta per bulan. Mustahil bagi member yang berada di level bawah untuk naik lagi level atas dan mendapat penghasilan lebih tinggi, karena semua pemilik nomor HP telah menjadi member. Artinya, setelah jumlah member mencapai titik jenuh, hanya akan ada 100 orang yang mendapat rezeki tertinggi, sisanya silakan gigit jari. Kondisi ini tentu saja bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah maupun etika bisnis. Ciri ketidakadilan seperti ini adalah salah satu indikasi money pyramid.
Keempat, proporsi dana infaq dan rezeki berjamaah.
Infaqjamai akan memotong Rp.8800 dari pulsa Anda jika berinfaq melalui produk ini. Alokasinya adalah Rp.2800 untuk dana rezeki berjamaah, dan Rp.6000 untuk infaq. Terus terang saya agak ragu dengan alokasi ini. Sepengetahuan saya, operator seluller (dalam hal ini Indosat) akan memotong 50% dari setiap transaksi SMS premium yang masuk. Produk seperti ini termasuk kategori Premium SMS dari sudut pandang operator. Artinya operator seluler akan memotong 50% dari dana sebesar Rp.8800 yaitu sebesar Rp.4400. Jika dikurangi dengan dana rezeki berjamaah Rp.2800, maka tersisa Rp.1600 sebagai dana infaq. Jadi Anda berinfaq lebih kecil dari dana yang digunakan untuk mendapat rezeki :). Mungkin saja infaqjamai sudah melakukan loby khusus dengan pihak operator untuk menghindari skema 50% tersebut, sehingga perhitungan saya tersebut salah. Silakan diklarifikasi apabila ada skema/perjanjian khusus dalam kasus ini.
Kelima, penggunaan nama Joko Susilo dalam contoh SMS
Entah karena kebetulan atau disengaja, nama Joko Susilo yang digunakan dalam contoh SMS Infaqjamai.com ternyata sama dengan nama seseorang yang sudah lama menjadi praktisi money pyramid dengan label internet marketing. Silakan Anda googling nama joko susilo, maka Anda segera mahfum siapa beliau 
Berdasarkan berbagai alasan diatas, saya memilih tidak berinfaq melalui jalur ini. Program Dinnar atau SMS Infaq dari Baznas yang tidak diembel-embeli dengan bonus rezeki jauh lebih menarik bagi saya. Sekali lagi, saya sama sekali tidak menggunakan sudut pandang halal/haram dari segi syariah dalam tinjauan ini, karena area tersebut bukan kompetensi saya.
Saya menyarankan kepada Baznas untuk mengkaji ulang program ini sebagai salah satu media pengumpulan dana. Disamping ada kecenderungan money pyramid, program ini juga dapat menimbulkan efek negatif mendukung budaya ingin cepat kaya tetapi malas berikhtiar. Program ini juga tidak sustainable, karena suatu saat akan mencapai titik jenuh.
Posted by mca |
6 Comments »